Padang, 4 Agustus 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau (PBS) Ibnu Haromain, Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, telah memasuki tahap awal proses hukum. Bagi Tim Bantuan Hukum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), perkembangan ini bukan sekadar dimulainya penyelidikan, tetapi merupakan langkah awal untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban dugaan tindak pidana memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Tim Bantuan Hukum PERTI yang juga Ketua PW Pemuda PERTI Sumatera Barat, Muhammad Arif, S.H.I., menjelaskan bahwa pada Senin, 3 Agustus 2026, korban, ibu kandung korban, serta dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lima Puluh Kota. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Selain mendampingi korban dalam proses pemeriksaan, Tim Bantuan Hukum PERTI juga telah membawa korban ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memperoleh asesmen, perlindungan, dan pendampingan psikologis.
Muhammad Arif menegaskan bahwa perkara ini harus dipahami secara proporsional.
“Yang sedang diproses adalah dugaan perbuatan yang diduga menimbulkan dampak psikis terhadap seorang anak. Karena itu, fokus utama perkara ini adalah perlindungan anak dan proses penegakan hukumnya. Perbedaan pandangan keagamaan ataupun praktik amaliah tidak boleh mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.”
Menurutnya, hukum pidana menilai perbuatan, bukan keyakinan seseorang. Oleh karena itu, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa tekanan maupun penggiringan opini.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai kelompok yang rentan.
Menurut Muhammad Arif, perlindungan terhadap anak tidak boleh dimaknai hanya sebagai proses penegakan hukum. Perlindungan juga harus diwujudkan melalui pemulihan kondisi mental dan psikologis anak agar dampak yang diduga ditimbulkan akibat peristiwa tersebut tidak mengganggu tumbuh kembang, pendidikan, serta kehidupan sosialnya.
“Keadilan bagi anak tidak berhenti ketika laporan diterima atau perkara diproses. Keadilan baru benar-benar hadir ketika anak memperoleh rasa aman, mendapatkan pendampingan yang memadai, pulih dari trauma, kembali percaya diri, dan dapat melanjutkan pendidikan serta kehidupannya secara normal. Penegakan hukum dan pemulihan psikologis adalah dua bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa luka psikis sering kali tidak tampak secara fisik, namun dapat meninggalkan dampak yang jauh lebih panjang dibandingkan luka pada tubuh. Karena itu, setiap dugaan kekerasan psikis terhadap anak harus ditangani secara serius, baik melalui proses hukum maupun layanan pemulihan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Muhammad Arif mengingatkan bahwa falsafah Minangkabau “anak dipangku, kamanakan dibimbiang” mengajarkan bahwa menjaga keselamatan, kehormatan, dan masa depan anak merupakan tanggung jawab bersama. Nilai tersebut selaras dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai amanah agama, adat, dan kemanusiaan.
Atas dasar itu, Tim Bantuan Hukum PERTI mengajak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Agama, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lima Puluh Kota, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, insan pers, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini secara objektif, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengawalan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi aparat penegak hukum ataupun menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
“Melindungi anak bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan harapan. Ketika seorang anak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk kembali tumbuh serta belajar tanpa rasa takut, pada saat itulah negara telah menjalankan amanat konstitusi dan hukum secara nyata. Melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa.”




