Lima Puluh Kota – Badan Wakaf PERTI (BWP) Pusat bersama Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat koordinasi terkait rencana pengelolaan wakaf tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Rapat yang berlangsung di Tanjung Pati pada Selasa (30/6/2026) tersebut menjadi langkah awal dalam mempercepat proses legalitas sekaligus perencanaan pembangunan berbagai fasilitas keagamaan dan pendidikan di atas tanah wakaf tersebut.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus PERTI tingkat pusat maupun daerah, di antaranya Ketua Badan Wakaf PERTI Pusat Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., M.E.Sy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, Wakil Sekretaris Jenderal PP PERTI Ardi Anas, Ketua PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota Doni Rahmat, S.S., M.A., Sekretaris PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota Hayatinnismah, S.Ag., serta Buya Noviardi Dt. Maharajo, M.A. yang bertindak sebagai Nazhir sekaligus Ketua Pembangunan Tanah Wakaf.
Tanah Wakaf Dipersiapkan untuk Pusat Dakwah dan Pendidikan PERTI
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa tanah wakaf seluas kurang lebih 7.000 meter persegi tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan berbagai fasilitas strategis PERTI di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adapun rencana pembangunan meliputi sebuah masjid, ma’had (lembaga pendidikan Islam), sekretariat organisasi, serta berbagai fasilitas dakwah lainnya yang diharapkan menjadi pusat pembinaan umat dan pengembangan pendidikan Islam di wilayah tersebut.
PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi menyampaikan amanah wakaf tanah tersebut kepada PERTI melalui Badan Wakaf PERTI Pusat sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan aset wakaf organisasi.
Tiga Keputusan Penting Hasil Rapat Koordinasi
Melalui pembahasan yang berlangsung, rapat menghasilkan tiga keputusan strategis guna mempercepat proses administrasi dan pembangunan.
Keputusan tersebut meliputi:
- Administrasi Nazhir, yaitu penyesuaian surat permohonan pembentukan Nazhir Badan Wakaf PERTI dengan dokumen yang telah tersedia.
- Legalitas Wakaf, di mana Badan Wakaf PERTI Pusat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nazhir sekaligus memproses Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar hukum pengelolaan aset.
- Pembentukan Panitia Pembangunan, yaitu penerbitan Surat Keputusan Panitia Pembangunan Tanah Wakaf atas usulan PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan diketahui oleh Pimpinan Pusat PERTI.
Keputusan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sehingga pembangunan fasilitas wakaf dapat segera direalisasikan.

PP PERTI Dorong Inventarisasi dan Legalitas Seluruh Aset Wakaf
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PP PERTI, Ardi Anas, menyampaikan amanah Ketua Umum PP PERTI dan Ketua PD PERTI Sumatera Barat agar seluruh jajaran organisasi segera melakukan inventarisasi serta legalitas terhadap seluruh aset wakaf yang dimiliki PERTI.
Menurutnya, tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memastikan aset dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan umat.
“Seluruh jajaran PERTI diharapkan segera melakukan inventarisasi dan penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua BWP Pusat: Wakaf Menjadi Pilar Kemandirian PERTI
Ketua Badan Wakaf PERTI Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., M.E.Sy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf merupakan bagian dari visi besar PERTI dalam membangun organisasi yang semakin mandiri dan kuat.
Menurutnya, pembangunan aset-aset produktif melalui wakaf akan menjadi fondasi penting dalam mendukung kegiatan pendidikan, dakwah, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mohon doa dan dukungan seluruh jajaran PERTI. InsyaAllah ini menjadi langkah awal yang besar bagi PERTI di Sumatera Barat dan nantinya juga di seluruh Indonesia,” ujar Dedi Yusmen.
Ia berharap proses legalitas dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan kawasan wakaf tersebut dapat segera dimulai dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Komitmen PERTI Mengembangkan Aset Wakaf
Rapat koordinasi ini menjadi bukti komitmen Badan Wakaf PERTI Pusat bersama PC PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota dalam memperkuat tata kelola aset wakaf yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui pembangunan masjid, ma’had, sekretariat, serta fasilitas dakwah lainnya di atas lahan wakaf tersebut, PERTI berharap dapat menghadirkan pusat pendidikan Islam, dakwah, dan pemberdayaan umat yang memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota maupun Sumatera Barat. (Ardi Anas l Wasekjen PP-PERTI*)




