PD PERTI Sumbar Berikan Pendampingan Hukum kepada Santri Korban Dugaan Intimidasi

Lima Puluh Kota, 2 Agustus 2026 – Pimpinan Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PD PERTI) Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi di Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (2/8/2026), guna membahas penanganan dugaan intimidasi terhadap seorang santri Pondok Pesantren Berbasis Surau Ibnu Haramain.

Rapat dipimpin oleh jajaran PD PERTI Sumbar dan dihadiri Pimpinan Cabang (PC) PERTI Kabupaten Lima Puluh Kota, Pimpinan Pondok Pesantren Berbasis Surau Ibnu Haramain Dr. Harmain, serta PD Pemuda PERTI Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasus yang dibahas menyangkut dugaan kekerasan psikis berupa intimidasi terhadap Nugi Al Zafino, santri kelas III Pondok Pesantren Berbasis Surau Ibnu Haramain, yang beralamat di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam rapat tersebut turut hadir ibu korban, Fetri Maiyuza, yang menyampaikan kronologi dan kondisi anaknya kepada peserta rapat.

Ketua PD PERTI Sumbar, Drs. Afrizal Moetwa, M.A., menegaskan bahwa PERTI berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada peserta didik yang diduga menjadi korban tindakan yang dapat mengganggu keamanan mental dan kenyamanan psikis mereka dalam menuntut ilmu.

Sebagai tindak lanjut, PD PERTI Sumbar membentuk tim pendamping hukum yang dipimpin oleh Muhammad Arif bersama unsur Pemuda PERTI untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya selama proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim ini akan memberikan bantuan hukum secara profesional apabila perkara tersebut memasuki proses hukum lebih lanjut.

Dalam rapat koordinasi tersebut, PD PERTI Sumbar menegaskan bahwa seluruh bentuk dugaan intimidasi, kekerasan, maupun tekanan psikologis terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Organisasi juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak.

PD PERTI Sumbar berharap penanganan kasus ini dapat berlangsung secara adil, transparan, dan objektif, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan mayarakat yang aman, nyaman, serta kondusif bagi proses pendidikan dan pembinaan generasi muda Islam.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles